Penerapan Konsep Pembangunan Berkelanjutan dalam Program Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)

Posted By: Akmal Ghozali On Minggu, 28 Juni 2015

Akmal Ghozali (21040112130098)
JPWK UNDIP

BAB I PENDAHULUAN

Perkembangan pembangunan di Indonesia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi, perkembangan penduduk dan ekonomi yang sangat dinamis menjadi tantangan dalam mewujudkan konsep pembangunan yang tepat untuk NKRI. Perlu diterapkan konsep pembangunan nasional yang efektif dan terus-menerus (sustainable). Pada abad ke-19 muncul konsep pembangunan yang meliputi aspek-aspek terpenting dan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang namun juga masa yang akan datang, yaitu pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan untuk generasi masa depan (menurut Brundtland Report dari PBB, 1987). Pembangunan berkelanjutan berfokus pada pengembangan tiga pilar atau aspek, yaitu ekonomi, sosial, lingkungan. Kini, pembangunan berkelanjutan telah coba diterapkan pada banyak Negara di dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah telah merumuskan konsep ini dalam mekanisme pembangunan di Indonesia, dengan membungkusnya ke dalam kegiatan-kegiatan pendukung pembangunan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan pembangunan yang optimal di Indonesia, pemerintah Indonesia mencanangkan program atau kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam pembangunan. Kegiatan tersebut berupa forum diskusi terbuka antara para pemangku kepentingan dalam proses pembangunan, forum tersebut bertujuan untuk menyaring aspirasi berupa kritik dan saran dari masyarakat dalam penyelesaian permasalahan pembangunan yang terjadi. Kegiatan ini disebut Musyawarah Perencanaan Pembangunan atau Musrenbang. Kegiatan Musrenbang dilakukan pada tiap tingkat pemerintahan, dari kelurahan hingga pusat atau nasional. Musrenbang merupakan strategi untuk mewujudkan perencanaan yang partisipatif dan tepat kepada kebutuhan akan permasalahan yang terjadi pada suatu daerah. Idealnya Musrenbang diikuti oleh pemerintah dan masyarakat/stakeholder non pemerintah dalam memikirkan dan merumuskan proses pembangunan daerah dari awal perencanaan hingga akhir pelaksanaan.
           
             Konsep pembangunan berkelanjutan yang berfokus pada perwujudan pembangunan tiga pilar (sosial, ekonomi, dan lingkungan) tidak serta merta dapat diterapkan langsung tanpa hambatan. Musrenbang, sebagai salah satu usaha untuk mendukung pembangunan pun masih menemui masalah dalam proses pelaksanaannya. Tulisan ini berisi tentang keterkaitan antara konsep sustainable development dengan program Musrenbang, serta membahas permasalahan atau hambatan-hambatan yang terjadi pada proses implementasi Musrenbang.


BAB 2 PEMBAHASAN
1.      Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Prof. Dr. Emil Salim menyatakan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) diartikan sebagai suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyerasikan sumber alam dan manusia dalam pembangunan. Menurut Salim, konsep pembangunan berkelanjutan ini didasari oleh lima ide pokok besar, yaitu sebagai berikut:

”Pertama, proses pembangunan mesti berlangsung secara berlanjut, terus-menerus, dan kontinyu, yang ditopang oleh sumber alam, kualitas lingkungan, dan manusia yang berkembang secara berlanjut pula. Kedua, sumber alam (terutama udara, air, dan tanah) memiliki ambang batas, di mana penggunaannya akan menciutkan kuantitas, dan kualitasnya. Ketiga, kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan kualitas hidup. Keempat, bahwa pola penggunaan sumber alam saat ini mestinya tidak menutup kemungkinan memilih opsi atau pilihan lain di masa depan. Dan kelima, pembangunan berkelanjutan mengandaikan solidaritas transgenerasi, sehingga kesejahteraan bagi generasi sekarang tidak mengurangi kemungkinan bagi generasi selanjutnya untuk meningkatkan kesejahteraannya pula”.

Budimanta (2005) Prinsip dasar pembangunan berkelanjutan meliputi,
-          pertama, pemerataan dan keadilan sosial. Dalam hal ini pembangunan berkelanjutan harus menjamin adanya pemerataan untuk generasi sekarang dan yang akan datang, berupa pemerataan distribusi sumber lahan, faktor produksi dan ekonomi yang berkeseimbangan (adil), berupa kesejahteran semua lapisan masyarakat.
-          Kedua, menghargai keaneragaman (diversity). Perlu dijaga berupa keanegaragaman hayati dan keanegaraman budaya. Keaneragaman hayati adalah prasyarat untuk memastikan bahwa sumber daya alam selalu tersedia secara berkelanjutan untuk masa kini dan yang akan datang. Pemeliharaan keaneragaman budaya akan mendorong perlakuan merata terhadap setiap orang dan membuat pengetahuan terhadap tradisi berbagai masyarakat dapat lebih dimengerti oleh masyarakat.
-          Ketiga, menggunakan pendekatan integratif. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan keterkaitan antara manusia dengan alam. Manusia mempengaruhi alam dengan cara bermanfaat dan merusak Karena itu, pemanfaatan harus didasarkan pada pemahaman akan kompleknya keterkaitan antara sistem alam dan sistem sosial dengan cara-cara yang lebih integratif dalam pelaksanaan pembangunan.
-          Keempat, perspektif jangka panjang, dalam hal ini pembangunan berkelanjutan seringkali diabaikan, karena masyarakat cenderung menilai masa kini lebih utama dari masa akan datang. Karena itu persepsi semacam itu perlu dirubah.

2.      Indikator Pembangunan Berkelanjutan
Surna Tjahja Djajadiningrat (2005), menyatakan bahwa dalam pembangunan yang berkelanjutan terdapat aspek keberlanjutan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1.  Keberlanjutan Ekologis, yakni akan menjamin berkelanjutan eksistensi bumi.
2. Keberlanjutan di Bidang Ekonomi, dalam perpektif ini pembangunan memiliki dua hal utama, yakni, berkelanjutan ekonomi makro dan ekonomi sektoral. Berkelanjutan ekonomi makro, menjamin ekonomi secara berkelanjutan dan mendorong efesiensi ekonomi melalui reformasi struktural dan nasional.
3. Keberlanjutan Sosial dan Budaya, meliputi: a.stabilitas penduduk, b. pemenuhan kebutuhan dasar manusia, c. Mempertahankan keanekaragaman budaya dan d. mendorong partisipasi masyarakat lokal dalam pengambilan keputusan.
4. Keberlanjutan Politik, tujuan yang akan dicapai adalah, a. respek pada human rights, kebebasan individu dan sosial untuk berpartisipasi di bidang ekonomi, sosial dan politik, dan b. demokrasi.
5. Keberlanjutan Pertahanan Keamanan. Keberlanjutan kemampuan menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan bangsa dan negara.
3.      Prinsip Pelaksanaan Musrenbang
a.          Prinsip Kesetaraan
Peserta musyawarah adalah kelompok masyarakat dengan hak yang setara untuk menyampaikan pendapat, berbicara dan dihargai. Pelaksanaan Musrenbang merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasinya terkait pelaksanaan pembangunan daerah. Prinsip kesetaraan berarti seluruh elemen masyarakat yang berpartisipasi di Musrenbang mempunyai kedudukan yang sama.
a.          Prinsip Musyawarah Dialogis
Perbedaan dan berbagai sudut pandang diharapkan menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan individu atau golongan. Salah satu tujuan Musrenbang adalah menyaring aspirasi sebanyak-banyaknya dari semua elemen masyarakat untuk mewujudkan strategi pembangunan yang efektif dan tepat, maka prinsip ini bertujuan untuk menentukan solusi pembangunan yang mencakup segala sudut pandang permasalahan.
b.         Prinsil Anti Dominasi
Dalam musyawarah, tidak boleh ada individu/kelompok yang mendominasi. Tiap pihak individu maupun kelompok dapat mengambil peran dalam musyawarah, tidak hanya pihak-pihak tertentu saja.
c.          Prinsip Keberpihakan
Dalam proses musyawarah, dilakukan upaya untuk mendorong individu dan kelompok yang paling terlupakan untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya, terutama kelompok miskin, perempuan dan generasi muda. Prinsip ini mengharuskan pelaksanaan Musrenbang yang netral dan tidak berpihak kepada pihak manapun dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
d.         Prinsip Pembangunan secara holistik
Musrenbang dimaksudkan untuk menyusun rencana pembangunan bukan rencana kegiatan kelompok atau sektor tertentu saja. Hasil Musrenbang nantinya menjadi pertimbangan bagi rumusan rencana pembangunan daerah secara keseluruhan dan detail, bukan hanya rencana pembangunan bagi kepentingan pihak tertentu saja.


4.      Mekanisme Musrenbang
Secara umum Musrenbang dilaksanakan pada tiga tahapan utama, pra Musrenbang, Musrenbang dan pasca Musrenbang.
-          Pra Musrenbang merupakan persiapan pelaksanaan Musrenbang yang meliputi penyiapan tim fasilitasi Musrenbang, pembahasan tata pelaksanaan Musrenbang, penyiapan materi Musrenbang hingga pembahasan pendanaan Musrenbang.
-          Pelaksanaan Musrenbang, yaitu kegiatan musyawarah yang dihadiri stakeholder-stakeholder pembangunan daerah, dalam perumusan strategi dan prioritas perencanaan pembangunan daerah.
-          Pasca Musrenbang, yaitu kegiatan sosialisasi hasil Musrenbang, sosialisasi Rancangan APBD serta penyaringan aspirasi terhadap kritik dan saran terkait APBD tersebut.




Gambar 1. Alur Pelaksanaan Musrenbang

Musrenbang memiliki tingkatan-tingkatan sesuai lingkup pelaksanaannya. Musrenbang kelurahan diadakan oleh lurah setempat dan dihadiri masyarakat (stakeholder) pada kelurahan tersebut. Musrenbang kecamatan dilaksanakan oleh pihak camat dan dihadiri stakeholder pada kecamatan tersebut. Begitu hingga Musrenbang pada lingkup pusat atau nasional. Adanya sistem dan tingkatan-tingkatan pada pelaksanaan Musrenbang ini merupakan langkah nyata dalam usaha pemerintah untuk mengoptimalkan peran masyarakat dalam perencanaan pembangunan di Indonesia.
Akan tetapi pelaksanaan Musrenbang tidak sepenuhnya optimal dan efektif. Terdapat kendala-kendala baik yang teknis maupun non-teknis sehingga implementasi dari kegiatan Musrenbang seringkali kurang berjalan dengan baik. Terkadang, pelaksanaan Musrenbang tidak dapat menjadi solusi dalam pembangunan, karena dianggap hanya kegiatan seremonial, dan kurang demokratis. Selain itu, implementasi hasil Musrenbang dianggap masih setengah-setengah, belum ada komitmen yang cukup kuat pada petinggi-petinggi daerah untuk mewujudkan hasil-hasil Musrenbang diberbagai tingkatan. Usul atau masukkan dari masyarakat kelas bawah tidak menjadi prioritas pembangunan.

5.      Keterkaitan Musrenbang dengan Pembangunan Berkelanjutan
Terlepas dari kendala-kendala implementasi Musrenbang, kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah ini pada dasarnya sangat mendukung perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, pembangunan berkelanjutan berorientasi pada peningkatan kondisi lingkungan, ekonomi, sosial serta politik. Pembangunan berkelanjutan mengacu kepada partisipasi stakeholder dalam pelaksanaan pembangunan yang berorientasi pada masa sekarang dan masa depan.
Kegiatan Musrenbang dapat menjadi langkah mewujudkan perencanaan pembangunan yang partisipatif dan memiliki perspektif masa depan. Dengan mengajak masyarakat dan semua stakeholder, tentu saja rumusan perencanaan daerah telah mencakup semua kebutuhan pemecahan masalaha ditiap aspek kehidupan. Masyarakat menjadi subjek dan objek perencanaan daerah, sehingga dapat meningkatkan kesejateraan masyarakat.
Masyarakat merupakan elemen terpenting dalam pembangunan, karena masyarakatlah yang hidup dan merasakan langsung permasalahan apa yang ada di daerahnya. Sehingga peran partisipasi masyarakat diharapkan dapat membantu mewujudkan pembangunan yang efektif dan terus-menerus (berkelanjutan).

BAB 3 PENUTUP
Kesimpulan
-          Pembangunan berkelanjutan berorientasi pada pengembangan aspek lingkungan, ekonomi, sosial dan politik.
-          Musrenbang sebagai salah satu kegiatan guna mendukung perwujudan konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia masih menemui banyak kendala
-          Muncul anggapan yang menyebutkan arti dari Musrenbang yaitu, “Musyawarah Sulit Berkembang”
-          Kelemahan pelaksanaan Musrenbang terjadi di berbagai tingkat. Diawali dari pra-Musrenbang, tahapan pelaksanaan dan evaluasinya
-          Komitmen kepala daerah dalam melaksanakan hasil Musrenbang masih lemah, dan kurangnya pengawalan dari organisasi masyarakat sipil terhadap implementasi dari usulan warga
-          Usulan-usulan desa yang diangkat pada Musrenbang kecamatan juga cenderung kurang berkualitas, jarang ada usulan yang cerdas
-          Belum ada metode yang digunakan dalam penentuan prioritas pembangunan setelah terlaksananya Musrenbang, padahal ide dasar Musrenbang adalah untuk melihat prioritas kegiatan pembangunan, karena kendala ketersediaan anggaran selalu tidak mencukupi kebutuhan
-          Usulan dari masyarakat bawah seringkali diletakkan pada kepentingan yang ke sekian kali dari kepentingan utama. Sehingga Musrenbang telah dijadikan sebagai alat legitimasi oleh pemerintah atas finalisasi rencana kerja pemerintah tahunan

Rekomendasi
-          Perlu adanya komitmen yang kuat dari pemerintah daerah dalam mengimplementasikan hasil Musrenbang
-          Perlu disusun metode dalam menentukan prioritas program pembangunan daerah
-          Prinsip pelaksanaan Musrenbang harus menjadi acuan dalam pelaksanaan Musrenbang
-          Perlu disusun strategi khusus dalam kegiatan Musrenbang untuk terus mendukung terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan di Indonesia.






REFERENSI

Modul Khusus Fasilitator Pelatihan Madya 1 Musrenbang. Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya.
Primus, Harjani. 2011. “Musrenbang dalam Dilema,” dalam sekolahdemokrasi.elpagar.org. Diakses Sabtu, 23 Mei 2015.
Budimanta, A. Memberlanjutkan Pembangunan di Perkotaan melalui Pembangunan Berkelanjutan dalam Bunga Rampai Pembangunan Kota Indonesia dalam Abad 21. 2005.
Surat Edaran Bersama antara Ketua BAPPENAS dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 1354/M.PPN/03/2004 dan 050/744/SJ Tentang Pedoman Pelaksanaan Forum Musrenbang dan Perencanaan Partisipatif Daerah.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Direktorat Jenderal Penataan Ruang. 2009.  “Indikator Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia.” Bulletin Tata Ruang ISSN 1978-1571. Edisi Januari – Februari 2009.
Diberdayakan oleh Blogger.